|
VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembicaraan soal rencana kenaikan gaji sesungguhnya bukan hanya terkait dengan gaji menteri. Namun, itu menyangkut seluruh struktur pejabat negara, baik itu pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Persiapannya sudah berlangsung sejak 2006," ujar Sri Mulyani di Jakarta, 26 Oktober 2009.
Dia menekankan sesuai dengan Undang-Undang pejabat publik, yang dilihat disitu adalah praktek remunerasi di instansi, baik kantor eksekutif, legislatif (DPR, DPD), atau yudikatif, bahkan termasuk auditor BPK. Selain itu, termasuk komisi-komisi seperti perlindungan anak, HAM, dan semua definisi yang termasuk pejabat negara.
"Remunerasi dibahas sejak 2006, karena pemerintah belum pernah memiliki suatu sistem yang secara konsisten membandingkannya," ujar Sri Mulyani.
Pembahasan ini, ujar Sri Mulyani, dibahas di Departemen Keuangan, Kantor Menneg PAN, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan tiga Kantor Menko Perekonomian. "Hasilnya, saat ini sudah mencapai tahap finalisasi."
Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji itu, tidak hanya terkait gaji menteri saja. "Sebenarnya itu remunerasi tapi dipersempit menjadi gaji menteri saja," ujar Sri Mulyani.
Dia menjelaskan dalam desain anggaran 2010, remunerasi ini semua dimasukkan dalam belanja reformasi birokrasi.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews