"PDIP sangat prihatin terhadap penyelenggaraan kekuasaan yang tak mengabdi pada rakyat."
|
|
Pramono Anung (Antara/ Prasetyo Utomo) |
|
VIVAnews - Rakernas VII PDI Perjuangan menyentil kisruh yang terjadi antar lembaga penegak hukum. Konflik antar lembaga karena adanya pengaruh kelompok-kelompok yang mengusung kepentingan tertentu ini menunjukkan bukti bahwa hukum di Indonesia telah dijadikan alat kekuasaan.
"Karena itulah PDIP sangat prihatin terhadap penyelenggaraan kekuasaan yang tidak lagi berdasarkan hukum yang mengabdi pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung di Jakarta, Jumat 20 November 2009.
Dijelaskan Pram, upaya penyelenggaraan pemerintah yang demokrasi harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan kuatnya pemahaman terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif
Dalam keseluruhan proses tersebut, kata dia, konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu upaya mewujudkan negara demokratif dengan pilar penegakan hukum, kebebasan pers, dan adanya jaminan bagi pelaksanaan hak warga negara adalah bagian cita-cita PDIP.
Karenanya PDIP merekomendasikan agar proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang mensyarakatkan pentingnya kredibilitas dan etika aparat penegak hukum.
Konflik antara kepolisian dan kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi berawal dari kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
• VIVAnews