|
VIVAnews - Paripurna DPR untuk menentukan nasib usulan hak angket Bank Century terancam molor. Karena hingga kini, agenda pertama paripurna dihujani belasan interupsi dari anggota dewan yang hadir.
Sidang paripurna DPR, Selasa 1 Desember 2009, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, memang beragendakan dua sidang. Paripurna sudah dibuka pimpinan DPR Marzuki Alie, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, Pramono Anung, dan Marwoto Mitrohardjono.
Agenda pertama paripurna adalah mendengar laporan pimpinan Badan Legislasi DPR mengenai penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2010. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sidang kedua adalah yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat. Yakni, pengambilan keputusan atas usul hak angket anggota DPR tentang pengusutan kasus Bank Century menjadi hak angket DPR.
Agenda pertama sidang tentang Prolegnas dibuka, prioritasnya sudah dibacakan pimpinan Badan Legislasi. Ternyata, banyak anggota dewan yang melakukan interupsi.
Belasan anggota dewan menginterupsi. Para penginterupsi masing-masing meminta mengajukan prioritas pengesahan undang-undang. Padahal tidak semua bisa diprioritas.
Akhirnya, sidang paripurna bagian pertama pun belum juga selesai. Alhasil, agenda kedua belum juga dimulai. Mendengar banyaknya interupsi, anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul pun menginterupsi.
Ruhut menginterupsi agar para penginterupsi Prolegnas mempercepat proses interupsi di agenda pertama. Tujuannya, agar cepat menuju agenda kedua. "Kita lihat siapa yang takut," kata Ruhut.
Akhirnya, sidang paripurna terkait penetapan Prolegnas kini ditunda karena terlalu banyak interupsi dan sulit mencapai kesepakatan. Kini Paripurna langsung memasuki agenda kedua.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews