Skandal Bank Century
Gayus: Presiden Perlu Jelaskan Perpu JPSK
Bila Perpu JPSK disetujui DPR, seluruh persoalan Century akan hilang ditolong Perpu itu.
Sabtu, 12 Desember 2009, 12:32 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Gayus Lumbuun (Antara/ Fanny Octavianus)

VIVAnews - Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan Presiden tidak perlu datang memberikan keterangan pada Pansus terkait skandal Century. Sementara itu Panitia Khusus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat hingga saat ini tengah memfinalisasi daftar nama pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun menyatakan penjadwalan undangan akan disahkan pada Senin, 14 Desember 2009.

Apakah nama Presiden tercantum dalam daftar, Gayus belum bisa memastikan. "Apa Presiden perlu diundang atau tidak tergantung Presiden sebagai kepala pemerintah, punya sense pada kasus ini atau tidak," kata Gayus dalam diskusi Trijaya Refleksi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2009.

Mengenai nasib Perpu No. 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menurut Gayus ditolak DPR untuk diajukan menjadi undang-undang.

"Kalau saja Perpu itu disetujui DPR, seluruh persoalan Century akan hilang ditolong Perpu itu," ujar Gayus.

Dalam hal ini, Presiden perlu menjelaskan, apa formulasi dan argumentasi untuk mengeluarkan Perpu tersebut. Khususnya, dalam pasal 20 yang menyatakan Menteri Keuangan bisa mengambil keputusan dan mempunyai kewenangan mewakili pemerintah.

"Saya malah ingin tanya langsung ke Presiden apa formulasi untuk mengeluarkan Perpu ini meski sempat ditolak, karena kalau disetujui DPR maka akan menjadi petaka buat kasus ini," ujarnya.

Bahkan, menurut Gayus, jika diperlukan dilakukan uji materiil Perpu JPSK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Denny Indrayana membantah bahwa Perpu tersebut tidak bisa menjadi landasan hukum bagi Menteri Keuangan untuk mem-bail out Bank Century.

"Perpu JPSK sebenarnya dalam pembahasannya tidak konklusif, ada fraksi yang menolak dan ada fraksi yang menerima, serta tidak ada voting," ujar Denny di tempat yang sama.

Sehingga Perpu tersebut berstatus tidak diterima (diteruskan) menjadi undang-undang sekaligus tidak ditolak menjadi Perpu. Karena tidak ditolak dan tidak diterima, maka menurut Denny, Perpu tersebut masih berlaku.

"Tidak akan mungkin pak Boediono (waktu itu Gubernur Bank Indonesia) dan bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani) mengucurkan uang negara tanpa landasan hukum," tandas Denny.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.