Politik
Mahfud MD: Kebijakan Century Bisa Dipidana
Sementara, KPK menegaskan tidak terpengaruh oleh pidato Presiden semalam.
Jum'at, 5 Maret 2010, 23:30 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbeda pendapat dengan SBY dalam perkara bailout Bank Century.

"Kalau menurut saya, saya mengatakan bahwa kebijakan [yang dibuat] yang mengandung unsur pidana ya bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya usai membuka Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Mengenai pernyataan Presiden SBY di Istana Negara dalam pidatonya semalam yang menyatakan, bukan berarti sebuah kebijakan tentang bailout Bank Century itu salah dan harus dipidana karena dibuatnya saat keadaan sedang darurat sehingga ada hal-hal teknis yang mungkin terlewatkan. Mahfud dengan santai menanggapi pernyataan tersebut.

"Ya itu kan SBY yang bilang,"pungkasnya sambil meninggalkan para wartawan

Sementara itu, ketika dihubungi oleh para wartawan pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh pidato Presiden semalam. Bibit menegaskan KPK bekerja sesuai aturan dalam penegakan hukum, yang jelas harus ada aturan yang dilanggar.

"Jika sudah ada dua alat bukti, kita angkat," tegas Bibit.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin ketika dihubungi secara terpisah mengatakan  KPK tetap bekerja secara profesional. Semua kebijakan menurutnya tergantung kepada niatnya.

"Ada tersirat niat untuk melanggar hukum atau tidak? Itulah yang harus dibuktikan," pungkas Jasin.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Mulyo S
08/03/2010
Saya setuju banget dengan pernyataan pak Mahfud....
Balas
masto
07/03/2010
Ah si Mahfud ini juga plinplan, waktu lalu gak ada tuh omongan kayak gini, sekarang kok omong yang begini. Tapi SBY juga gak benar sih, melecehkan hasil temuan pansus, sama juga melecehkan rakyat yang telah memilih wakilnya sebagai anggota dpr, memangnya
Balas
Lebah madu
06/03/2010
saya lebih percaya pernyataan pak mahfud, karena tidak ada kepentingan apapun kecuali penegakan hukum
Balas
A.E.SUSANTO
06/03/2010
emang tidak semua kebijakan itu benar atau bisa dibenarkan dan tidak semua kebijakan itu menyimpang dari aturan, tinggal niatnya aja.
Balas
kobar
06/03/2010
pendapat m jasin benar dan berbicara seperti layaknya seorang pejabat lembaga negara resmi, identik dg pendapat mahfud hanya cara ngomng mahfud tdk sebaik m jasin..
Balas
Rasyid Emilly
06/03/2010
Penegak Hukum seperti Mahfud MD dan Pimpinan KPK , kita sebagai rakyat, dengan ikhlas mari kita do'akan beliau agar selalu dilindungi Allah swt, dan semoga dijauhkan dari korban fitnah dari penguasa yang zalim, seperti baru saja terjadi.
Balas
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau