VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta menegaskan, Tim Pengawas Kasus Century DPR akan terus memantau perkembangan penyelidikan hukum terkait kasus Bank Century. Dalam waktu dekat, parlemen akan menguji silang kerja tiga lembaga penegak hukum menyelidiki kasus Century ini.
"Kasus Century tidak mati atau mati suri," kata Anis Matta dalam konferensi pers usai rapat Tim Pengawas Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Juli 2010.
Anis yang memimpin jalannya rapat -- menggantikan Ketua DPR Marzuki Alie yang sedang dinas ke luar negeri -- menyatakan bahwa rapat Timwas kali ini menyepakati agenda kerja mendatang. Dua agenda yang disepakati yakni cross examination (uji silang) terhadap progress report lembaga penegak hukum terkait investigasi kasus Century dan rencana mengundang pihak-pihak yang terkait dengan asset recovery (pemulihan aset) Bank Century.
"Pada tanggal 28 Juli, kami akan mengundang para pihak yang bertanggung jawab dan punya otoritas atas asset recovery Century, kemungkinan termasuk Menteri Hukum dan Menteri Koordinator Ekonomi," ujar Ketua Tim Kecil Timwas Century Mahfudz Siddiq. Ia mengatakan, Timwas ingin meyakinkan apakah dana Century yang sudah diblokir benar-benar bisa dikembalikan.
"Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus, kami akan melakukan cross examination atas progress report dari tiga lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," kata Mahfudz lagi.
Uji silang di sini, jelasnya, bukan berarti bahwa Timwas masuk ke wilayah hukum dengan melakukan intervensi. Timwas hanya akan menguji kesimpulan sementara dari ketiga lembaga penegak hukum itu secara akademis, apakah kesimpulan mereka mempunyai argumentasi kuat atau tidak.
Mahfudz mengakui, selama ini Timwas memang terkesan tidak melakukan aktivitas yang berarti, karena beberapa kendala yang mereka hadapi. "Pertama, kemarin DPR reses. Kedua, masa persidangan sekarang sangat pendek, sudah akan berakhir 30 Juli ini," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selain itu, lanjut Mahfudz, pada rapat Timwas dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang digelar sebelum reses kemarin, telah diputuskan bahwa Timwas akan memberi waktu selama dua bulan -- dengan tenggat waktu sampai 9 Agustus -- kepada ketiga lembaga penegak hukum untuk mengintensifkan investigasi kasus Century. "Jadi rapat Timwas dengan penegak hukum memang belum akan dilaksanakan sebelum 9 Agustus. Tapi bukan berarti kami tak bisa memonitoring proses investigasi," kata Mahfudz.
"Tidak ada istilah melupakan Century," ujar anggota Timwas Bambang Soesatyo. Ia berpendapat, sejauh ini belum ada kemajuan atau langkah konkret dari institusi penegak hukum terkait kasus Century. "Kepolisian sibuk dengan Luna Maya-Ariel, kejaksaan sibuk dengan Yusril, dan KPK sibuk dengan Bibit-Chandra," ujar politisi Golkar itu.