Putusan Uji Materiil UU Pemilu
"9 April Malam, Pemenang Telah Diketahui"
Dan putusan membolehkan pengumuman di hari H telah memulihkan kebebasan mimbar akademik.
Senin, 30 Maret 2009, 18:30 WIB
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S
Denny JA (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Direktur Eksekutif Lingkar Survei Indonesia, Denny Januar Ali, senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan quick count Pemilu bisa ditayangkan pada hari pemungutan suara. Dengan begitu, kata Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia itu, pemenang Pemilu bisa diketahui pada 9 April 2009 malam.

"Mahkamah Konstitusi telah menegakkan kebebasan akademik," kata Denny usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 30 Maret 2009. "Mahkamah Konstitusi telah memulihkan tradisi demokrasi yang sehat."

Penghitungan cepat, kata Denny, adalah satu paket dengan demokratisasi Indonesia. Lembaga survei merupakan lembaga yang kredibel dan memiliki standar ilmiah membaca opini publik.

"Dengan dikabulkannya permohonan ini, konsekuensi praktis jam sembilan malam kita sudah tahu siapa pemenang Pemilu. Pasar yang akan menilai yang mana yang akurat. Waktu yang menentukan," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan pasal 245 ayat 2 dan 3 yang mengatur soal pengumuman hasil survei. Mahkamah berpendapat, pengumuman pada hari tenang atau hari pemungutan tidak mengganggu persepsi pemilih.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA POLITIK TERPOPULER