Putusan Uji Materiil UU Pemilu
Tiga Hakim Berkukuh Quick Count Dibatasi
Jika hasil quick count bisa diumumkan di hari tenang, bisa mengusik ketenangan.
Senin, 30 Maret 2009, 19:57 WIB
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S
Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Tiga dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda mengenai saat pengumuman penghitungan cepat atau quick count. Ketiga hakim itu yakni Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki dan Akil Mochtar menilai pengumuman hitung cepat di saat masa tenang bisa mengganggu.

"Terlebih lagi tatkala selisih suara yang diperoleh kontestan-kontestan sangat tipis, yaitu lebih kecil dari atau sama dengan margin of error dari penyelenggara-penyelenggara survei atau quick count," kata Arsyad Sanusi, ketika membacakan pendapat berbeda dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 30 Maret 2009.

Dia mengatakan dalam kasus-kasus seperti ini, potensi konflik dan terganggunya ketertiban masyarakat menjadi sangat besar. Menurutnya, kerugian berupa terganggunya stabilitas dan terguncangnya ketentraman masyarakat karena penyampaian hasil survei pada masa tenang dan pengumuman hasil perhitungan cepat pada hari pemungutan suara lebih besar daripada kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.

Arsyad mencontohkan kasus yang terjadi pada pemilihan kepala daerah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, ketika terjadi kesalahan pada hasil survei pada masa tenang dan hasil perhitungan cepat pada hari pemilihan, maka yang terjadi justru keresahan, dan terganggunya keamanan serta ketertiban masyarakat. "Yang muaranya adalah terancamnya demokrasi itu sendiri," katanya.

Sementara itu, hakim Achmad Sodiki dan Akil Mochtar juga menyampaikan pendapat berbeda. Mereka berpendapat survei yang dicitrakan semata-mata untuk kepentingan ilmiah di Perguruan Tinggi sekarang telah menjadi industri survei yang cenderung menguntungkan kepentingan perseorangan atau golongan dan memberikan keuntungan bagi kepentingan perseorangan di bidang politik. "Atas pertimbangan tersebut, tidak mustahil sebagian survei dibiayai oleh partai-partai yang dananya besar yang hasilnya dapat mengecoh masyarakat," kata Achmad Sodiki.

Hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu. Mahkamah hanya membatalkan soal waktu pengumuman yakni pasal 245 ayat 2 dan ayat 3, pasal 282 dan pasal 307 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Sementara permohonan terhadap pasal 245 ayat 5 dikabulkan sepanjang yang berisi frasa 'ayat 2, ayat 3, dan'.

Mahkamah berpendapat quick count adalah hak konstitusional lembaga survei dan quick count. Survei dan quick count diperbolehkan sejauh dilakukan dengan metode ilmiah. Pelarangan-pelarangan terhadap quick count tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar karena menghambat hasrat seseorang mengetahui hasil penghitungan cepat. Selain itu menurut mahkamah, hasil penghitungan cepat ini tidak mempengaruhi pemilih karena pemungutan sudah selesai.

Permohonan diajukan oleh Denny Januar Ali dan Umar S. Bakry, dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, pemohon meminta mahkamah membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU pemilu karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu, serta pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA POLITIK TERPOPULER