Quick Count Boleh Diumumkan 9 April
KPU Terima Putusan Mahkamah Konstitusi
Namun yang penting, Mahkamah tidak membatalkan aturan lembaga survei lampirkan metodologi.
Senin, 30 Maret 2009, 22:05 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
Anggota KPU Endang Sulastri bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil tentang pengumuman hasil survei. Kewenangan Komisi menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu sesuai aturan. "Tinggal menjalankan, tidak perlu direpotkan," kata Anggota Komisi Endang Sulastri di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 30 Maret 2009.

Endang mengingatkan putusan Mahkamah tidak membatalkan pasal 245 ayat 4. Artinya, pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu. "Pembuat quick count harus punya rasa tanggung jawab sosial, antisipasi kemungkinan informasi memicu konflik di tingkat bawah," ujarnya.

Pembatalan akan ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Nomor 40 Tahun 2008 tentang partisipasi masyarakat. "Nanti dibawa ke pleno," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan pasal 245 ayat 2 dan 3 yang mengatur soal pengumuman hasil survei. Mahkamah berpendapat, pengumuman pada hari tenang atau hari pemungutan tidak mengganggu persepsi pemilih.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.