UU Kepolisian Negara
Semua Fraksi di DPR menyetujui pengesahan undang-undang ini, kecuali satu orang.
Jum'at, 8 Mei 2009, 17:24 WIB
Asriani, Kholidah
Rapat paripurna DPR (Antara/ Ismar Patrizki)

Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 10 Desember 2001 dalam sidang paripurna yang diketuai oleh Tosari Wijaya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPR menyatakan menerima dan menyetujui RUU Kepolisian Negara. Namun, seorang anggota Dewan, Permadi dari FPDIP, menyatakan ketidaksetujuannya.

Permadi mengatakan bahwa pertahanan dan keamaman negara tidak bisa dipisahkan. Ia menyatakan menolak rumusan pasal 15 ayat 1 yang menyatakan polisi mengawasi aliran yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Menurutnya, hal ini mengacuy pada aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menanggapi penolakan Permadi, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa alasan yang dikemukakan oleh Permadi sesuai dengan Tap MPR dan UUD 1945. Namun perlu diingat bahwa terdapat aturan kedua aspek, yaitu TNI menjalankan fungsi pertahanan dan Polri menjalankan fungsi keamanan, memiliki hubungan yang erat sekali.

Data lebih lengkap, silahkan klik attachment (Perjalanan UU Kepolisian Negara).

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA POLITIK TERPOPULER