Dugaan Pelanggaran Kampanye SBY-Boediono
Bos TVRI Mengaku Lalai
"Itu semua inisiatif TVRI, tidak ada bayaran, blocking time [saat itu] tidak boleh."
Jum'at, 12 Juni 2009, 12:37 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
Silahturahmi Nasional Partai Pendukung SBY-Boediono : Susilo Bambang Yudhoyono (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian memeriksa dua petinggi stasiun televisi dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye rapat terbuka pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Dua petinggi yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih dan General Manajer TVRI, Purnomo.

Ketika ditemui usai pemeriksaan sekitar pukul 12.05, Purnomo menegaskan siaran langsung pidato calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009, adalah inisiatif TVRI.

"Itu semua inisiatif TVRI, tidak ada bayaran, blocking time [saat itu] tidak boleh," kata Purnomo usai diperiksa di Direktorat I Keamanan Transnasional, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Polri, Jumat 12 Juni 2009. 

Sebelumnya, lanjut Purnomo, TVRI juga menyiarkan pidato Jusuf Kalla pada 29 Mei 2009. "Sebelumnya JK, lalu SBY, setelah itu Megawati," tambah dia.

Diakui Purnomo, pihaknya lalai, tak mencermati aturan kampanye. " Hanya kelalaian mencermati aturan, kebetulan itu masa tenang. [Oleh Bawaslu] diduga itu kampanye, lalu kita klarifikasi," tambah dia.

Berbeda dengan Purnomo yang sudah keluar dari ruang pemeriksaan, Elman Saragih masih berada di dalam ruang pemeriksaan.

Kasus bermula saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TV ke Markas Besar Polri, Sabtu 6 Juni 2009 malam.

SBY dan tim kampanyenya diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009. Sedangkan dua petinggi stasiun TV itu dilaporkan karena menanyangkan secara langsung pidato SBY secara keseluruhan [TVRI] dan sebagian [Metro TV].

Laporan atas nama staf ahli Bawaslu, Rosalita Chandra disampaikan Sabtu malam sekitar pukul 21.00 dan dicatat dengan Nomor: TBL/ 03/ VI /2009/ Gakumdu. Polisi punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa mengatakan kegiatan tersebut murni untuk konsolidasi dan pemliharaan internal pasangan SBY-Boediono.

Ditambahkan Hatta, silaturahmi nasional yang bersifat tertutup itu sudah direncanakan sejak lama, namun mendadak terjadi percepatan jadwal kampanye seperti diputuskan Komisi Pemilihan Umum. Percepatan itu membuat 30 Mei itu sudah masuk masa kampanye. Sedangkan penayangan di TV, kata dia, bukan inisiatif panitia.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.