|
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye rapat terbuka pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan dia sudah memberikan petunjuk khusus dalam kasus tersebut.
"Secara khusus saya beri petunjuk untuk diekspos langsung, disampaikan pendapat," kata dia usai Salat Jumat di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jumat 12 Juni 2009.
Ditambahkan dia, gelar perkara atau ekspos kasus tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. "Senin atau Selasa," tambah dia. Meski demikian, Bambang Hendarso menolak berkomentar terkait kasus tersebut. Alasannya, dia masih menunggu laporan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Hari ini, Jumat 12 Juni 2009, polisi meminta keterangan Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih dan General manajer TVRI, Purnomo.
Kasus bermula saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TVke Markas Besar Polri, Sabtu 6 Juni 2009 malam.
SBY dan tim kampanyenya diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009. Sedangkan dua petinggi stasiun TV itu dilaporkan karena menanyangkan secara langsung pidato SBY secara keseluruhan [TVRI] dan sebagian [Metro TV].
Laporan atas nama staf ahli Bawaslu, Rosalita Chandra disampaikan Sabtu malam sekitar pukul 21.00 dan dicatat dengan Nomor: TBL/ 03/ VI /2009/ Gakumdu. Polisi punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa mengatakan kegiatan tersebut murni untuk konsolidasi dan pemliharaan internal pasangan SBY-Boediono.
Ditambahkan Hatta, silaturahmi nasional yang bersifat tertutup itu sudah direncanakan sejak lama, namun mendadak terjadi percepatan jadwal kampanye seperti diputuskan Komisi Pemilihan Umum. Percepatan itu membuat 30 Mei itu sudah masuk masa kampanye. Sedangkan penayangan di TV, kata dia, bukan inisiatif panitia.