Sekarang ini sudah muncul indikasi penyimpangan kewenangan.
|
|
Sidang Paripurna DPR (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan membahas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara cermat. Dengan demikian kelak menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menjamin keadilan di masyarakat.
Hal itu dikemukakan juru bicara Partai Hanura, Jogi Suhandoyo, Senin 23 Juni 2009.
Dengan demikian, kata Suhandoyo, fungsi UU Tipikor betul-betul dapat mengawal pemberantasan korupsi.
Suhandoyo menambahkan pentingnya kecermatan dalam membahas RUU Tipikor ialah agar tidak memberikan celah kepada pemilik otoritas memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Suhandoyo mengingatkan bahwa sekarang ini sudah muncul indikasi ke arah itu. Misalnya menjadikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai isu dan iklan politik.
Itu sebabnya kemudian timbul keraguan untuk mempercepat pembahasan RUU Tipikor karena khawatir begitu diundangkan, kewenangan UU digunakan secara sewenang wenang.
“Khawatir kewenangannya digunakan justru bukan oleh aparat KPK, tapi pihak tertentu yang ingin memanfaatkannya,” kata Suhandoyo.
• VIVAnews