DPR Sahkan RUU Pelayanan Publik
Masyarakat yang menggugat buruknya pelayanan terlindung dari kriminalisasi.
Selasa, 23 Juni 2009, 13:42 WIB
Elin Yunita Kristanti, Anggi Kusumadewi
Sidang Paripurna DPR (Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Setelah makan waktu pembahasan selama empat tahun, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan RUU Pelayanan Publik menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa 23 JUni 2009.

Menurut pendapat akhir Fraksi PDIP, UU tersebut bisa melindungi hak-hak konsumen. Apalagi banyak  keluhan yang disampaikan masyarakat baik melalui media maupun kepada kantor pelayanan. "Ada indikasi prosedur pelayanan belum berjalan baik," kata Fachruddin, membacakan pendapat akhir Fraksi PDI P di Gedung Dewan, Senayan, Selasa siang.

Persoalan muncul ketika masyarakat yang menggugat buruknya pelayanan mengalami kriminalisasi oleh institusi penyedia pelayanan publik. "Sejak Januari-Juni sudah ditemukan lima kasus pencemaran nama baik," tambah dia.

Tak hanya menjamin hak konsumen pelayanan publik, UU Pelayanan Publik diharapkan menaikan citra Indonesia. Sebab, menurut survei The Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pelayanan Indonesia menempati rangking kedua terburuk. "Pelayanan publik Indonesia masih tak efisien," tambah Fachruddin.

Menurut Fachruddin, UU Pelayanan Publik adalah terobosan besar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pelayan publik yang tak taat akan mendapatkan sanksi. "Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tak hormat, juga sanksi pidana," tambah dia.

Sebelumnya, pengamat politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago UU Pelayanan Publik merupakan perangkat strategis untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kata dia, bisa merubah mental pegawai negeri sipil yang saat ini berjumlah sekitar 3,7 juta. "Dari yang biasanya kerja asal-asalan. Jadi, masyarakat bisa merasakan pelayanan dan produktivitas pemerintah," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Jumat 27 Maret 2009.

Ia mengatakan reformasi yang selalu digemborkan dalam 10 tahun terakhir belum selesai.  "Puluhan tahun masyarakat masih diperlakukan dengan tidak bermartabat oleh birokrasi selama ini," kata dia.

• VIVAnews
 
komentar
beni
26/06/2009
Kapan RUUK DIY disyahkan, makanya Bpk Presiden cq. Mendagri jangan arogan, ikuti keinginan rakyat Jogja pasti cepat selesai
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.