Rapat Paripurna DPR
Usul Menyatakan Pendapat Soal BBM Kandas
Delapan dari 20 pengusul mencabut dukungan mengajukan hak menyatakan pendapat.
Selasa, 23 Juni 2009, 16:18 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
grafik perkembangan harga BBM (Vivanews)

VIVAnews - Usulan mengenai hak menyatakan pendapat anggota DPR RI tentang Pelanggaran Presiden terhadap APBN 2009, hampir pasti kandas setelah Sidang Paripurna DPR hari ini secara telak menolak dilanjutkannya proses hak menyatakan pendapat.

Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, hanya dua fraksi yang setuju untuk menindaklanjuti usul hak menyatakan pendapat, yakni FPDIP dan FBPD. Tujuh fraksi lain - termasuk sejumlah fraksi yang tergabung dalam partai koalisi SBY-Boediono seperti Demokrat, FPKS, FPPP, FPAN, FKB, dan FPDS - dengan kompak menolak diteruskannya hak yang dapat merugikan posisi SBY sebagai incumbent.  Sementara itu, Fraksi Golkar kali ini abstain dan tidak memberikan sikap jelas.

Hak menyatakan pendapat yang diajukan sekitar 4 bulan lalu ini merupakan inisiatif dari 20 orang anggota DPR yang berasal dari berbagai fraksi.  Hak yang dimotori oleh Alvin Lie cs. ini nyata-nyata ditujukan kepada presiden. Masalah bertambah serius karena hak menyatakan pendapat merupakan hak dengan gradasi tertinggi yang dimiliki oleh DPR, dengan kekuatan di atas hak interpelasi (hak tanya) dan hak angket (hak investigasi) yang selama ini lebih sering terdengar diajukan.

Penurunan harga BBM merupakan pangkal persoalan dari diajukannya usul hak menyatakan pendapat ini.  Salah satu klausul inti dari hak tersebut menjelaskan bahwa penurunan harga BBM bersubsidi justru memberikan keuntungan kepada pemerintah.

Hal ini terlihat dari fakta bahwa meskipun harga BBM telah diturunkan, namun penjualan BBM sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 masih tetap memberikan keuntungan hingga Rp 1,24 triliun. Bahkan keuntungan penjualan pada bulan Januari 2009 meningkat lagi hingga mencapai Rp 2,06 triliun.

"Artinya, sebenarnya rakyatlah yang mensubsidi pemerintah, dan harga BBM sesungguhnya masih dapat diturunkan lagi," ujar Effendi M.S. Simbolon, jubir FPDIP dalam paripurna DPR hari ini.  Hal ini diamini oleh Alvin Lie yang menegaskan, rakyat harus tahu bahwa dalam beberapa hal, pemerintah justru tidak memberikan subsidi, tapi justru mengambil keuntungan dari rakyat.

Namun usul hak menyatakan pendapat yang menuduh adanya indikasi kebohongan publik yang dilakukan oleh presiden ini, sepertinya kini menemui titik suram.  Terlebih, delapan dari 20 inisiator hak menyatakan pendapat ini tiba-tiba hari ini mencabut usulan mereka atau menarik diri dari keikutsertaan mereka dalam pengajuan usul ini.  Dengan 12 inisiator yang tersisa, maka hampir mustahil usulan ini dapat diteruskan karena berdasarkan tata tertib DPR, usul hak menyatakan pendapat harus diajukan oleh minimal 13 orang anggota DPR.

"Ada yang mengorganisir sehingga terjadi penarikan diri dari beberapa inisiator seperti ini," ungkap Alvin jengkel seusai rapat paripurna DPR.  Padahal, menurutnya, pasal 188 ayat 2 tatib DPR jelas-jelas menyebutkan bahwa bila terdapat perubahan atau penarikan kembali atas usul hak menyatakan pendapat, maka perubahan atau penarikan itu harus ditandatangani oleh semua pengusul untuk disampaikan kembali kepada pimpinan DPR.  "Jadi tidak bisa menarik diri satu persatu seperti itu.  Jelas-jelas ini diorganisir, dan saya melihat ada kepanikan dari pihak presiden," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Bagaimanapun kemarahan Alvin, fraksinya sendiri, PAN, jelas-jelas turut menolak dilanjutkannya hak menyatakan pendapat yang ia galang.  "Karena harga minyak dunia sudah turun, maka usulan ini sudah tidak relevan lagi sehingga tidak perlu dilanjutkan," jelas Djoko Susilo, jubir FPAN dalam paripurna.

Dewi Asmara, jubir Golkar yang abstain pun menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidaklah salah. "Pemerintah menyimpan keuntungan sebagai langkah siaga kalau-kalau harga BBM naik lagi," tegasnya.  Golkar juga berharap agar pemerintah terus konsisten dengan kebijakan yang telah digariskan.

arfi.bambani@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.