Kampanye Hitam Serang Boediono
Penyebar Selebaran Jadi Tersangka
Baru Adi Zein Ginting dinyatakan sebagai tersangka, meski dia mengaku disuruh orang lain.
Selasa, 30 Juni 2009, 17:51 WIB
Arfi Bambani Amri
Herawati Boediono Hadiri Majelis Taklim (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan telah menetapkan penyebar selebaran berisi berita Herawati Boediono beragama Katolik, Adi Zein Ginting, sebagai tersangka. Dia dinilai bertanggungjawab dalam penyebaran fotokopi tabloid Indonesia Monitor saat kampanye calon presiden Jusuf Kalla di Asrama Haji Medan pekan lalu.

Kepala Poltabes Medan Ajun Komisaris Besar Imam Margono membenarkan penetapan itu di Medan, Selasa 30 Juni 2009. Penetapan tersangka dilakukan kemarin, setelah Adi diperiksa seharian penuh. Namun setelah diperiksa, Senin 29 Juni malam, Adi diperbolehkan pulang.

Menurut Imam, polisi telah memiliki alat bukti yang  cukup untuk menetapkan Adi sebagai tersangka.  Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan dan polisi telah memeriksa Adi dan sejumlah saksi terkait penyebaran selebaran Tabloid Monitor saat kampanye Jusuf Kalla di Asrama Haji Medan. Dia disangka melanggar pasal 41 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden tentang larangan kampanye yang menyinggung suku agama dan ras peserta pemilu. "Dialah yang menyebarkan selebaran itu," ujar Imam.

Saat diperiksa Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan, dua hari lalu, Adi mengakui perbuatan tersebut. Atas sejumlah pengakuan dan bukti, Panwaslu Kota Medan menyerahkan kasus ini kepada polisi.

Kepada Panwaslu Adi mengakui, penyebaran selebaran itu atas suruhan Sukri. Dia mendapat imbalan Rp 20 ribu untuk menggandakan ratusan selebaran dan membagikannya.

Sejauh ini, polisi belum berencana kembali memeriksa Adi. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk  menemukan aktor intelektual penyebaran selebaran.

Laporan Najip Syah | Medan

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.