Baru Adi Zein Ginting dinyatakan sebagai tersangka, meski dia mengaku disuruh orang lain.
|
|
Herawati Boediono Hadiri Majelis Taklim (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan telah menetapkan penyebar selebaran berisi berita Herawati Boediono beragama Katolik, Adi Zein Ginting, sebagai tersangka. Dia dinilai bertanggungjawab dalam penyebaran fotokopi tabloid Indonesia Monitor saat kampanye calon presiden Jusuf Kalla di Asrama Haji Medan pekan lalu.
Kepala Poltabes Medan Ajun Komisaris Besar Imam Margono membenarkan penetapan itu di Medan, Selasa 30 Juni 2009. Penetapan tersangka dilakukan kemarin, setelah Adi diperiksa seharian penuh. Namun setelah diperiksa, Senin 29 Juni malam, Adi diperbolehkan pulang.
Menurut Imam, polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adi sebagai tersangka. Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan dan polisi telah memeriksa Adi dan sejumlah saksi terkait penyebaran selebaran Tabloid Monitor saat kampanye Jusuf Kalla di Asrama Haji Medan. Dia disangka melanggar pasal 41 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden tentang larangan kampanye yang menyinggung suku agama dan ras peserta pemilu. "Dialah yang menyebarkan selebaran itu," ujar Imam.
Saat diperiksa Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan, dua hari lalu, Adi mengakui perbuatan tersebut. Atas sejumlah pengakuan dan bukti, Panwaslu Kota Medan menyerahkan kasus ini kepada polisi.
Kepada Panwaslu Adi mengakui, penyebaran selebaran itu atas suruhan Sukri. Dia mendapat imbalan Rp 20 ribu untuk menggandakan ratusan selebaran dan membagikannya.
Sejauh ini, polisi belum berencana kembali memeriksa Adi. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan aktor intelektual penyebaran selebaran.
Laporan Najip Syah | Medan
• VIVAnews