"Kami khawatir, RUU Rahasia Negara ini bisa menjadi alat kontrol baru pemerintah."
Ita Lismawati F. Malau, Anggi Kusumadewi
|
|
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dengan politisi PDIP Effendi Simbolon (Antara/ Widodo S Jusuf) |
|
VIVAnews - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ditunda.
"Kami khawatir, RUU Rahasia Negara ini bisa menjadi alat kontrol baru pemerintah," kata Ifdhal di gedung DPR, Kamis 2 Juli 2009. Pasalnya, kata dia, RUU itu lebih banyak mengatur pembatasan akses masyarakat terhadap informasi publik, dengan pengecualian yang sedikit.
Seharusnya, kata dia, undang-undang yang menjadi paradigma dan payung hukum bagi pembahasan RUU Rahasia Negara adalah UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, hal-hal yang diatur dalam RUU Rahasia Negara benar-benar spesifik. "Harus benar-benar jelas, kategori informai apa yang disebut rahasia," kata dia.
Ifdhal menilai RUU Rahasia Negara yang ada saat ini masih terlalu luas sehingga semua informasi bisa menjadi rahasia. "Akibatnya akan membahayakan karena akses publik terhadap informasi menjadi terbatas."
Oleh karena itu, Ifdhal menilai pembahasan RUU itu ditunda sampai masa jabatan DPR yang baru. Lagipula, tambahnya, RUU itu tidak mendesak. "Dalam KUHP pun sudah tercantum tentang kriminalisasi bagi mereka yang menyebarkan informasi-informasi terkait rahasia negara," tambahnya.
Hari ini, Komnas HAM dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat diundang oleh Komisi Pertahanan DPR. namun, pertemuan itu batal karena Komisi DPR masih menyelenggarakan rapat internal.
• VIVAnews