PKS Ancam Usul Pecat Semua Anggota KPU
PKS merupakan salah satu yang terancam berkurang perolehan kursi di Parlemen.
Selasa, 28 Juli 2009, 13:37 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
Anggota KPU Endang Sulastri bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Politisi PKS, Agus Purnomo, mengancam untuk mengusulkan pemecatan terhadap semua anggota KPU jika putusan MA yang membatalkan cara penetapan kursi tahap kedua Pemilihan Legislatif tetap dijalankan.

Sebab, kata Agus, jika komisi Pemilu tetap mengikuti putusan MA, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.

Menurut dia dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terdapat pasal yang mewajibkan KPU melaksanakan putusan MK.

Namun, di undang-undang itu tidak diatur sanksi pidananya. Meski begitu, undang-undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu diatur syarat penggantian anggota KPU salah satunya melanggar undang-undang.

"Sebagai calon yang potensial ikut hilang jika KPU menjalankan putusan MA, akan menggugat dan mengusulkan pemberhentian seluruh anggota KPU karena sudah melanggar undang-undang," ujar calon legislator PKS dari daerah pemilihan Yogjakarta itu.

Seperti diketahui, MA mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif, dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.

MA menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.

MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Centre for Electoral Reform, implikasi putusan MA terjadi pergeseran kursi besar-besaran. Partai besar mendapat tambahan kursi dan partai kecil menengah berkurang perolehannya. "Jadi mal proporsional," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay.

Berikut pergeseran kursi itu berdasar simulasi Cetro:

No. Partai        KPU        MK        MA

1. Hanura        18        16        5

2. Gerindra        26        26        8

3. PKS            57        57        47

4. PAN            43        46        28

5. PKB            27        28        27

6. Golkar        107        106        132

7. PPP            37        38        21

8. PDIP            95        94        111

9. Demokrat        150        149        181

• VIVAnews
 
komentar
nyahok
28/07/2009
Nyahok lu....saat masalah DPT lu diem aja, saat ada masalah hilang jatah lu teriak2, dasar Partai Ketinggalan Sepur
ADOLF
28/07/2009
Sangat disasangkan hasil perhitungan 3 lembaga bisa berbeda. Api tidak ada ahli matematik di ketiga lembaga tersebut sehingga tidak mampu menghitung secara akurat. Apa undang-undang selalu memiliki kalimat bersayap sehingga ada yang memiliki penafsiran yang berbeda? saya tidak mengerti.... republik ini.
ariel
28/07/2009
berarti partai diparlemen makin sedikit... hanura dan gerindra goodbye lah.... bila putusan MA dipakai kan tak sampai lagi 2,5% dari 560 = min 14 kursi..... kasiah....
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA POLITIK TERPOPULER