KPU Didesak Segera Sikapi Putusan MA dan MK
Konsekuensinya perolehan kursi harus imbang dengan perolehan suaranya.
Selasa, 28 Juli 2009, 17:18 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews -  Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penetapan kursi tahap dua mengakibatkan hasil Pemilihan Legislatif tidak lagi sesuai sistem proporsional daftar terbuka.

"Konsekuensinya perolehan kursi harus imbang dengan perolehan suaranya," ujar Hadar dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 28 Juli 2009.

Menurutnya, perimbangan itulah yang membedakan sistem proporsional dengan sistem mayoritas atau distrik. "Beda sedikit (perolehan suaranya), semua (kursi) bisa diraup," ujarnya.

Sebab itu, Hadar kembali mendesak KPU segera mengambil terobosan hukum berupa peninjauan kembali putusan MA itu.

"Ya harus dicoba-coba mengajukan PK. Memang dia (KPU) ngapain lagi sih sekarang. Jangan dibiasakan menunda-nunda. Jangan semua (KPU) bengong saja terus bilang masih kami pelajari," ujarnya.

Sementara itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, HAS Natabaya, mengatakan putusan MA itu tidak bisa ditinjau kembali. "Perma (Peraturan MA) judicial review tidak ada PK (Peninjauan Kembali," ujarnya.

Meski begitu, dia mengakui ada kejanggalan dalam putusan itu. Menurutnya, MA pernah menolak uji materi peraturan yang sama. Ketika itu MA menolak gugatan yang diajukan politisi PDIP Hasto Kristiyanto itu. Alasannya, pasal 23 peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 itu tidak bertentangan dengan UU 10 tahun 2008 tentang pemilu.

"Dalam putusan ini MA telah membikin satu norma. Peraturan KPU tersebut adalah peraturan untuk melengkapi hal-hal yang tidak diatur secara rinci  dalam undang-undang. Mestinya ini dipegang," kata Natabaya.

Sebab tidak bisa ditinjau kembali, Natabaya menyarankan penyelesaian eksekusi putusan MA dan MK melalui jalur politik. KPU disarankan merundingkan bersama DPR, pemerintah, MA, dan MK. "Harus dirundingkan," ujarnya.

Soal hakim penguji yang diadukan ke Komisi Yudisial, seandaianya kemudian terbukti melanggar kode etik, menurut Natabaya tidak mempengaruhi putusan. "Tetap jalan," katanya.

Dia menyanggah jika putusan MA diterapkan, pihak yang tidak puas menyengketakan di MK. "Ora iso (tidak bisa)," ujarnya. Sebab, berdasar undang-undang MK hanya bisa menangani sengketa hasil pemilu berdasar penetapan resmi KPU pasca penyelesaian rekapitulasi suara sah nasional.

Ditemui terpisah Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan langkah. Putusan MA itu akan disinkronkan dengan putusan MK. "Di satu sisi putusan MK  mengatakan peraturan KPU nomor 15 sudah benar sesuai Undang-undang meskipun MK juga ada sedikit beda dengan kita (KPU) soal penafsiran tahap ketiga," ujarnya.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.