|
VIVAnews – Anggota tim hukum pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo, marah besar pada jam istirahat pelaksanaan sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis 6 Agustus 2009.
Yang memicu kemarahan Nicholay ialah perlakuan petugas persidangan terhadap saksi yang akan dihadirkan tim hukum Megawati-Prabowo. Nicholay tidak dapat menerima begitu saja saksinya dilarang petugas masuk ke ruang persidangan.
Ceritanya begini, pada waktu peristiwa itu terjadi sidang masih berlangsung serius. Persidangan untuk mendengarkan semua keterangan saksi dari panitia pengawas.
Kemudian datanglah beberapa orang saksi tim Megawati-Prabowo. “Saksi kami mau masuk. Saksi kami ini membawa berkas bukti seperti DPT, tapi disuruh pulang lagi,” kata Nicholay kepada VIVAnews.
Nicholay bilang saksi itu dihadirkan timnya dari Ciamis, Jawa Barat, untuk ikut memberikan penjelasan mengenai adanya kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden.
Nicholay mengaku sangat kecewa dengan sikap petugas persidangan. “Jangan karena orang yang berpakaian kampung lantas tidak boleh masuk,” kata dia dengan suara keras.
Dia mengingatkan MK bahwa persidangan sengketa Pemilihan Presiden ini merupakan sidang terbuka. “Ini bukan demokrasi kawat berduri,” kata dia dengan nada keras.
Sekarang ini, Nicholay mengaku tidak tahu lagi kemana perginya saksi-saksi itu setelah dilarang petugas persidangan. Padahal, katanya, saksi ini sangat penting peranannya.
Sidang sengketa Pemilihan Presiden telah memasuki tahapan mendengarkan kesaksian dan pembuktian. Kesaksian dari Bawaslu, KPU, dan saksi dari penggugat.
Pemohon gugatan dari pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga diminta menguraikan bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan.
Berita Terfavorit:
1. "Saya Kira Bambang Sudah Lama Beracara"
2. RS Omni Diancam Jika Ingkari Prita
3. Dibilang Wanita Tak Bermoral, Jupe Sakit Hati
4. Pesan Papua untuk Megawati Soekarnoputri
5. 'Kakak' Ibrohim: Halo..Halo Suaranya Putu