Sengketa Pemilu Presiden
KPU Siap Mentahkan Bukti Mega dan JK
Bukti-bukti itu akan disampaikan di pengadilan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 6 Agustus 2009, 17:40 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary diapit capres Megawati Soekarnoputri & Jusuf Kalla (Antara/ Saptono)
Penetapan Hasil Suara Pilpres 2009
 

VIVAnews - Kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan capres Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla. Bukti-bukti itu akan disampaikan di pengadilan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selama ini KPU belum pernah melakukan perlawanan balik. Kami sudah mulai ada ke arah sana. KPU saatnya lakukan perlawanan," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, usai sidang sengketa Pemilu Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2009.

Anshary sedikit membuka beberapa tudingan yang ditujukan kepada KPU, terutama soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Anshary, data DPT itu sudah riil dan yang sebenarnya. Data itu juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Data memang terkait pemilu legislatif, karena amanatnya bahwa DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilpres itu adalah DPT pemilu legislatif. Sehingga, datanya memang terkait," ujar dia.

Menurut Anshary, setelah semua proses dalam persidangan ini selesai maka KPU langsung menggelar rapat pleno. "Bagaimana riil-nya," ujar dia.

Seperti diketahui, kubu capres-cawapres JK-Wiranto membawa sedikitnya 55 bukti dugaan pelanggaran ke MK. Tim sukses Megawati-Prabowo menduga ada 28 juta suara yang harus dipertanggungjawabkan.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.