Bukti-bukti itu akan disampaikan di pengadilan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
|
|
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary diapit capres Megawati Soekarnoputri & Jusuf Kalla (Antara/ Saptono) |
|
Penetapan Hasil Suara Pilpres 2009
|
| |
|
VIVAnews - Kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan capres Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla. Bukti-bukti itu akan disampaikan di pengadilan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selama ini KPU belum pernah melakukan perlawanan balik. Kami sudah mulai ada ke arah sana. KPU saatnya lakukan perlawanan," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, usai sidang sengketa Pemilu Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2009.
Anshary sedikit membuka beberapa tudingan yang ditujukan kepada KPU, terutama soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Anshary, data DPT itu sudah riil dan yang sebenarnya. Data itu juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Data memang terkait pemilu legislatif, karena amanatnya bahwa DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilpres itu adalah DPT pemilu legislatif. Sehingga, datanya memang terkait," ujar dia.
Menurut Anshary, setelah semua proses dalam persidangan ini selesai maka KPU langsung menggelar rapat pleno. "Bagaimana riil-nya," ujar dia.
Seperti diketahui, kubu capres-cawapres JK-Wiranto membawa sedikitnya 55 bukti dugaan pelanggaran ke MK. Tim sukses Megawati-Prabowo menduga ada 28 juta suara yang harus dipertanggungjawabkan.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews