Kubu Mega Berdebat dengan KPU
Tapi tudingan tim Mega-Prabowo dibantah tim hukum KPU.
Kamis, 6 Agustus 2009, 17:44 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
  (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews – Tim hukum pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan tim advokasi KPU berdebat tentang keterlibatan asisten pemerintahan provinsi dalam penyusunan DPT di sidang sengketa Pemilihan Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 7 Agustus 2009.

Tim hukum Megawati-Prabowo menilai keterlibatan asisten pemerintah provinsi yang dipimpin gubernur dari partai tertentu dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon presiden tertentu.

Tapi tudingan itu dibantah tim hukum KPU. Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti upaya main curang dalam penyiapan DPT karena faktor asal partai kepala daerah.

Apalagi, kata tim hukum KPU, umumnya gubernur di Indonesia bukan berasal dari Partai Demokrat sehingga mustahil jika ada kesengajaan main dengan cara curang untuk memenangkan salah satu pasangan (SBY-Boediono).

Perdebatan kedua tim kemudian ditengahi Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD.

Selanjutnya Mahfud memberi contoh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustinus Teras Narang. Gubernur ini juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.  “Jadi jangan kemudian mengambil standar yang berbeda,” katanya.

Mahfud menekankan bahwa dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden ini yang dibutuhkan bukan perdebatan, melainkan pembuktian.

Itulah sebabnya, Mahfud mengambil jalan tengah. MK akan menghadirkan saksi pejabat adminstrasi kependudukan, Departemen Dalam Negeri, untuk memberi keterangan.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA POLITIK TERPOPULER