"Masa kalau kami membuat kegiatan sedikit harus lapor. Kan Bawaslu bukan atasan kami.”
|
|
Anggota KPU Endang Sulastri bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (Antara/ Rosa Panggabean) |
|
VIVAnews – Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menanggapi kritik tajam Badan Pengawas Bawaslu terkait kinerja selama pelaksanaan Pemilihan Presiden, Jumat 7 Agustus 2009.
Hafiz mengatakan fungsi lembaga Bawaslu ialah mengawasi setiap tahapan Pemilu. Jika badan ini berperan demikian, kata Hafiz, seharusnya tidak berposisi sebagai lembaga yang menunggu laporan karena hal itu kurang tepat.
“Kalau mengawasi ya datanglah. Masa kalau kami membuat kegiatan sedikit harus lapor. Kan Bawaslu bukan atasan kami,” kata Hafiz dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden di gedung MK.
Kritik balik Hafiz ini keluar karena dalam persidangan sehari sebelumnya Bawaslu mengatakan KPU tidak tranparan dalam memberi akses kepada Bawaslu. Contohnya, komisi pemilu sering terlambat melapor ke badan pengawas.
Bagi Hafiz posisi pandangan Bawaslu itu tidak tepat. Itu sebabnya dia ingin meluruskannya.
“Bawaslu harus aktif. Jangan dibolak-balik. Kesalahan ditimpakan ke kami semua,” katanya.
Dia berargumentasi bahwa dalam Undang-undang kewajiban Bawaslu-lah untuk mengawasi semua tahapan.
Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden hari ini di MK telah memasuki tahapan pembuktian fisik. Sidang ini untuk menjabani gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo, dan Jusuf Kalla-Wiranto.
• VIVAnews