Sebelumnya MK membuat putusan sela Pemilu dan Penghitungan ulang di beberapa daerah.
|
|
Anggota KPU Andi Nurpati memegang surat suara (Antara/ Widodo S Jusuf) |
|
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menunda lagi pengumuman revisi penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih di penghitungan tahap ketiga. KPU harus menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi merespons hasil Pemilu ulang dan penghitungan suara ulang di lima kabupaten dan kota.
Satu hasil penghitungan ulang yakni dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, baru akan dikirimkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Selanjutnya, Mahkamah akan menetapkan dalam putusan final sengketa hasil Pemilu.
Komisioner Andi Nurpati Baharuddin menyampaikan di kantornya, Jakarta, Senin 24 Agustus 2009, KPU baru menetapkan calon terpilih di tahap ketiga setelah Mahkamah memutuskan. KPU akan mencoba meminta MK mendahulukan hasil Pemilu yang terkait Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mengumumkan revisi perolehan kursi dan calon terpilih pada Jumat, 23 Agustus lalu. KPU baru menyelesaikan penghitungan kursi dan calon terpilih pada Jumat malam sekitar pukul 22.00.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Jumat pagi, KPU menggelar pleno revisi Surat Keputusan Nomor 259/2009 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Sewan Perwakilan Rakyat. KPU merevisi SK itu berdasar perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan sela pada 11 Juni 2009 lalu.
MK mengkoreksi cara penghitungan dengan menarik sisa suara seluruh daerah pemilihan ke provinsi untuk mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih baru pada penghitungan tahap ketiga. Selain itu, juga putusan atas perselisihan hasil Pemilu. Calon legislator di beberapa daerah pemilihan menggugat hasil Pemilu yang ditetapkan KPU pada 9 Mei lalu.
• VIVAnews