|
|
Susilo Bambang Yudhoyono & Ketua Umum Demokrat Hadi Utomor (Antara/ Widodo S Jusuf) |
|
VIVAnews – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Achmad Mubarok, menilai sesungguhnya tidak ada kemelut di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya saja setelah tiga pimpinan lembaga anti korupsi itu menjadi tersangka, kemudian timbul sejumlah pandangan untuk menentukan nasib komisi ini.
Achmad mengungkapkan sekarang ini ada dua pandangan tentang KPK antara lembaga Indonesian Corruption Watch dan Mahkamah Konstitusi. ICW mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai intervensi pemerintah kepada lembaga antikorupsi. Sebaliknya, mahkamah berpendapat bahwa justru Perppu inilah yang dapat menyelamatkan lembaga itu.
“Nah, sekarang ini tinggal mengikuti mazhab yang mana. Kalau saya sependapat dengan MK,” kata Achmad Mubarok kepada VIVAnews di Jakarta.
Alasan Achmad mendukung MK ialah Perppu itu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena realitasnya KPK tinggal dipimpin dua orang saja. Dan dia menilai setelah tiga pimpinan KPK, Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto, jadi tersangka, kepemimpinan lembaga ini menjadi tidak mantap.
“Bagaimana itu bisa bekerja. Hanya tinggal dua orang. Jadi Perppu itu jalan keluarnya,” katanya.
Karena itulah Perppu diterbitkan agar secepatnya lembaga KPK mendapatkan lagi kekuatan baru yaitu pejabat pelaksana tugas untuk menggantikan tiga pimpinan yang telah menjadi tersangka.
Achmad mengatakan penerbitan Perppu itu bukan berarti Presiden SBY ingin menerapkan pemerintahan otoriter. Setelah Perppu keluar, SBY langsung membentuk Tim Lima yang tugasnya menyusun dan mengusulkan calon pejabat pelaksana tugas. Nanti, SBYlah yang akan memilih secara langsung pejabat itu. “Jadi, itu solusi.”
Mengenai adanya penolakan terhadap mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden, Achmad mengatakan tetap mengapresiasi hal itu.
“Jaman keterbukaan seperti ini, kan memang semua orang bebas pendapat. Tetapi, saya tetap sependapat dengan Ketua MK, Mahfud MD, bahwa Perppu itu merujpakan upaya menyelamatkan KPK.”
Achmad menginginkan kebijakan Presiden SBY untuk mencari solusi di tengah situasi darurat di KPK itu tidak dicurigai.
“Ini kan sudah terjadi, Antasari sudah tidak ada, kemudian dua orang lagi jadi tersangka. Terlepas siapa yang salah apakah polisi atau KPK, faktanya pimpinan KPK tinggal dua orang.”
Lagipula, kata Achmad, pejabat pelaksana tugas pimpinan KPK itu bisa saja berasal dari anggota KPK sendiri.
• VIVAnews