|
|
(Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menetapkan struktur pimpinan dan anggota, Rabu 21 Oktober 2009.
Struktur pimpinan badan ini terdiri dari Ketua, Ignatius Mulyono (Fraksi Demokrat); Wakil Ketua, Dimyati Natakusuma (Fraksi PPP); Wakil Ketua, Ida Fauziah (Fraksi PKB); dan Wakil Ketua, Sunardi Ayub (Fraksi Hanura).
Ada 50 orang yang masuk di Badan Legislatif. Dari jumlah itu, anggota Fraksi Demokrat terdiri dari 13 orang, Fraksi Golkar 10 orang, Fraksi PDI Perjuangan delapan orang, Fraksi PKS lima orang, Fraksi PAN empat orang, Fraksi PPP tiga orang, Fraksi PKB tiga orang, Fraksi Gerindra dua orang, Fraksi Hanura dua orang.
Komposisi ini mendapat apresiasi dari pengamat politik dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri. Menurut dia komposisi tersebut sudah pas karena terdiri dari anggota dewan yang sudah berpengalaman di periode 2004-2009 dan anggota baru. Misalnya Ignatius Mulyono merupakan anggota DPR dua periode.
Ronald melanjutkan bahwa badan ini memiliki sejumlah prioritas pembahasan RUU, antara lain revisi paket UU Politik, revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Ronald menyarankan kepada anggota DPR periode baru ini untuk belajar dari pengalaman periode sebelumnya dalam menyelesaikan paket RUU tentang Politik.
“Itu menyangkut juga Pilkada. Bercermin dari proses sebelumnya (periode 2009-2014) terburu-buru ketika membahas paket UU Politik,” katanya. “Untuk periode ini kalau bisa diselesaikan, kenapa tidak.”
Ronald menilai RUU Nomor 32 Tahun 2004 terlalu gemuk. RUU itu mencakup tiga rezim, yaitu pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah, dan pemerintahan desa. “Maka sekarang sedang diinisiasi RUU Pemerintahan Desa,” katanya.
Selain itu, Ronald mengatakan sejumlah RUU lain yang juga menjadi prioritas ialah RUU tentang KUHP, RUU tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Ronald memberikan catatan khusus untuk pembahasan RUU Rahasia Negara dan RUU Peradilan Militer. Di DPR, katanya, tidak mengenal warisan pembahasan RUU.
“Maksudnya, kalau pembahasan kemarin dihentikan karena DPR berakhir, tidak otomatis periode sekarang mengebut RUU itu. Tapi harus dibahas mulai dari awal.”
• VIVAnews